KARAWANG, INFODEMOKRASI.ID – Indonesia nampaknya semakin menjadi daya tarik bagi warga dunia. Kementerian Hukum mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam lima tahun terakhir.
Meskipun antusiasme melonjak, pemerintah menegaskan bahwa proses naturalisasi bukanlah perkara mudah. Ketatnya persyaratan administrasi dan verifikasi faktual menjadi benteng utama dalam menjaga kedaulatan status kewarganegaraan Indonesia.
Data Statistik: Lonjakan Permohonan Sejak 2020
Berdasarkan data resmi yang dirilis, tren perpindahan kewarganegaraan ini menunjukkan grafik yang terus menanjak, meski tingkat persetujuannya sangat bergantung pada kelengkapan dokumen pemohon:
| Tahun | Jumlah Permohonan | Status Persetujuan |
| 2020 | 37 Permohonan | 29 Disetujui |
| 2021 | 63 Permohonan | 61 Disetujui |
| 2022 | 63 Permohonan | 63 Disetujui (100%) |
| 2024 | 165 Permohonan | 20 Disetujui (Proses Berjalan) |
| 2025 | 147 Permohonan | 2 Disetujui (Proses Berjalan) |
Saat ini, tercatat lebih dari 700 permohonan masih tertahan di meja administrasi karena sedang dalam tahap melengkapi dokumen persyaratan.
Mengapa Banyak yang Belum Disetujui?
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa besarnya angka permohonan yang belum disetujui pada tahun 2024 dan 2025 bukan berarti penolakan, melainkan karena proses verifikasi yang sangat selektif.
“Menjadi WNI itu tidak mudah. Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Banyaknya permohonan yang belum disetujui saat ini disebabkan mayoritas pemohon masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Widodo.
Syarat Berlapis: Dari Domisili hingga ‘Clearance’ Internasional
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap WNA yang ingin memegang paspor hijau Indonesia harus melewati filter yang berlapis, di antaranya:
- Masa Tinggal: Telah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Clearance Institusi: Wajib memperoleh rekomendasi atau pembersihan (clearance) dari sejumlah institusi keamanan dan intelijen dalam negeri.
- Rekam Jejak Negara Asal: Pemohon juga harus bersih dari catatan kriminal atau masalah hukum di negara asalnya, yang dibuktikan dengan dokumen resmi dari otoritas terkait di sana.
Proyeksi Ke Depan
Peningkatan minat ini menunjukkan bahwa iklim sosial, ekonomi, dan stabilitas Indonesia di mata internasional semakin positif. Namun, Kementerian Hukum berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence) agar individu yang menjadi warga negara baru benar-benar memberikan nilai tambah bagi bangsa dan negara.
Bagi para pemohon yang saat ini berkasnya masih dalam proses, pemerintah mengimbau untuk segera melengkapi dokumen penunjang agar tahap verifikasi lanjutan dapat segera dilaksanakan.







Tinggalkan Balasan