Komdigi Tegaskan Larangan Anak di Bawah Umur Miliki Media Sosial

|

1 Views

JAKARTA, INFODEMOKRASI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan pernyataan tegas dan panduan baru yang melarang anak di bawah umur—khususnya mereka yang berusia di bawah 13 tahun—untuk memiliki dan mengoperasikan akun media sosial secara mandiri.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus perundungan siber (cyberbullying), paparan konten dewasa, hingga ancaman predator anak yang kian marak di ruang digital Indonesia.

Alasan Fundamental: Perlindungan Mental dan Privasi

Dalam keterangan resminya, perwakilan Komdigi menjelaskan bahwa secara psikologis, anak-anak di bawah usia tertentu belum memiliki kematangan emosional untuk memproses interaksi di media sosial yang seringkali toksik.

“Media sosial adalah ruang publik tanpa batas. Memberikan akses penuh kepada anak di bawah umur sama saja dengan membiarkan mereka berjalan sendirian di tengah hutan rimba digital. Kami ingin memastikan tumbuh kembang mereka tidak terganggu oleh algoritma yang adiktif dan konten yang tidak sesuai usia,” ujar pihak Komdigi di Jakarta, Selasa (10/03/2026).

Beberapa poin krusial yang melatarbelakangi aturan ini adalah:

  1. Kesehatan Mental: Risiko kecemasan berlebih, depresi, dan gangguan tidur akibat adiksi gawai.
  2. Keamanan Data: Anak-anak seringkali tidak sadar memberikan informasi pribadi (lokasi, sekolah, identitas) yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
  3. Paparan Konten Negatif: Mulai dari judi online yang terselubung dalam gim, hingga konten kekerasan dan pornografi.

Tuntutan Terhadap Platform Media Sosial

Komdigi tidak hanya menghimbau orang tua, tetapi juga memberikan mandat keras kepada penyedia platform (seperti Meta, TikTok, X, dan lainnya) untuk memperketat sistem verifikasi usia (age verification).

  • Verifikasi Berlapis: Platform wajib menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau verifikasi identitas legal untuk memastikan pengguna sudah memenuhi syarat usia.
  • Sanksi Tegas: Platform yang terbukti membiarkan jutaan akun anak-anak tetap aktif tanpa pengawasan ketat terancam denda administratif hingga pemblokiran layanan di Indonesia.

Peran Orang Tua: Pengawasan, Bukan Penjara

Meskipun ada larangan, Komdigi menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi. Anak-anak diperbolehkan mengakses internet untuk kebutuhan pendidikan, namun harus di bawah fitur “Parental Control” atau akun yang tertaut langsung dengan perangkat orang tua.

“Jangan sampai anak-anak membuat akun dengan memalsukan tahun kelahiran. Peran orang tua adalah pintu pertama. Kami mendorong penggunaan aplikasi khusus anak yang sudah terkurasi kontennya,” tambah perwakilan tersebut.

Implementasi dan Pengawasan di Lapangan

Komdigi akan bekerja sama dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian PPPA dan Dinas Pendidikan, untuk memasukkan kurikulum literasi digital di sekolah-sekolah. Hal ini bertujuan agar anak-anak memahami mengapa mereka belum diperbolehkan memiliki media sosial, bukan sekadar merasa dilarang.

Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas siber yang melibatkan anak-anak dan menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih ramah keluarga pada tahun 2026.

Avatar Marwan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *