Teh Celly Suarakan Keadilan bagi Keluarga Perkawinan Campuran di Senayan

|

11 Views

JAKARTA, INFODEMOKRASI.ID – Dinamika globalisasi yang semakin cair membawa konsekuensi logis pada meningkatnya fenomena hubungan antarnegara, termasuk munculnya ribuan keluarga hasil perkawinan campuran di tanah air. Menanggapi berbagai tantangan administratif yang masih membayangi komunitas ini, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hadir dengan komitmen penuh, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, M.H.Kes (Teh Celly), memimpin serangkaian diskusi kritis guna menyerap aspirasi langsung dari perwakilan komunitas keluarga perkawinan campuran. Dalam kesempatan tersebut, Teh Celly menegaskan bahwa hukum Indonesia harus bertransformasi menjadi lebih inklusif dan memberikan kepastian hak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, terlepas dari latar belakang kewarganegaraan pasangan mereka.

Menyisir Hambatan: Dari Izin Tinggal hingga Hak Aset

Dalam diskusi yang berlangsung hangat namun tetap fokus, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyoroti berbagai hambatan sistemik yang dialami keluarga perkawinan campuran selama bertahun-tahun. Persoalan klasik seperti kerumitan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), pembatasan hak atas kepemilikan aset properti bagi WNI yang menikah dengan WNA, hingga status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak, menjadi poin utama evaluasi.

Menurut Teh Celly, regulasi yang ada saat ini sering kali menempatkan keluarga perkawinan campuran dalam posisi yang sulit secara hukum dan ekonomi. Padahal, secara faktual, mereka memiliki kontribusi yang nyata bagi kehidupan sosial serta penguatan ekonomi nasional melalui investasi dan transfer pengetahuan.

“Kita harus melihat masalah ini dengan perspektif keadilan kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia yang mendasar. Keluarga perkawinan campuran adalah bagian integral dari masyarakat kita yang sering kali terjepit di antara kerumitan birokrasi dua negara. Saya ingin memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan solusi substantif, bukan justru menambah beban bagi kebahagiaan dan keutuhan keluarga mereka,” tegas Teh Celly di hadapan para peserta rapat.

Sinkronisasi Kebijakan Lintas Kementerian

Lebih lanjut, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara kementerian terkait. Masalah perkawinan campuran bukan hanya urusan Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi), tetapi juga bersinggungan erat dengan kementerian di bawah lingkup kerja Komisi IX, yakni ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Teh Celly menilai, isu perlindungan tenaga kerja bagi pasangan warga negara asing (WNA) yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) perlu mendapat perhatian khusus. Beliau mendorong agar pasangan WNA dari WNI diberikan kemudahan dalam izin bekerja agar mereka dapat berkontribusi secara legal untuk menghidupi keluarga mereka di Indonesia, sekaligus memastikan mereka terlindungi oleh sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).

“Jangan sampai ada diskriminasi dalam akses kesehatan atau jaminan sosial hanya karena status kewarganegaraan, padahal mereka tinggal, bekerja, dan membangun keluarga di sini. Keadilan harus bersifat universal,” tambahnya.

Mendengar Testimoni: Melawan Diskriminasi Administratif

Selama RDPU berlangsung, Teh Celly secara aktif mendengarkan testimoni dan masukan dari perwakilan organisasi perkawinan campuran. Para peserta memaparkan data mengenai diskriminasi administratif yang masih terjadi di lapangan, mulai dari sulitnya pendaftaran akta kelahiran anak hingga kendala perbankan bagi pasangan beda negara.

Setiap catatan dan keluhan tersebut dicatat secara mendetail oleh Teh Celly untuk dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan atau revisi undang-undang terkait di masa depan. Beliau berkomitmen agar aspirasi ini tidak hanya menjadi dokumen rapat, melainkan amunisi politik untuk mendorong pemerintah agar lebih adaptif terhadap dinamika global saat ini.

“Hubungan antarnegara yang semakin cair membuat fenomena perkawinan campuran menjadi hal yang lumrah dan akan terus meningkat. Maka, hukum kita pun harus berkembang dan berpihak pada rasa keadilan bagi mereka. Kita tidak boleh membiarkan regulasi yang usang menghalangi hak seseorang untuk berkeluarga secara tenang di tanah airnya sendiri,” ungkap legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat ini.

Janji Pengawalan hingga Tuntas

Di akhir sesi, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana berjanji akan terus menjembatani dialog antara komunitas perkawinan campuran dengan pemerintah pusat. Ia berharap, perjuangan kolektif ini dapat segera membuahkan hasil nyata dalam bentuk kebijakan yang lebih ramah keluarga.

Beliau menutup rapat dengan pesan yang sangat kuat: tidak boleh ada lagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang merasa kehilangan jati diri atau hak dasarnya, dan tidak boleh ada pasangan WNI yang merasa diperlakukan seperti ‘asing’ di tanah kelahirannya sendiri hanya karena memilih pasangan dari negara lain.

“Keadilan harus dirasakan oleh seluruh warga negara secara merata. Saya akan terus mengawal proses ini di parlemen hingga ada perubahan regulasi yang benar-benar memberikan rasa aman, nyaman, dan pengakuan yang adil bagi seluruh keluarga perkawinan campuran di Indonesia,” pungkas dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, M.H.Kes.

Avatar Marwan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *