KARAWANG, INFODEMOKRASI.ID — Sebagai daerah dengan basis pengirim tenaga kerja yang cukup besar, Kabupaten Karawang terus memperkuat sistem perlindungan bagi warganya yang ingin mengadu nasib di luar negeri. Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, M.H.Kes (Teh Celly), bergerak cepat melakukan langkah preventif guna melindungi warga dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berkolaborasi dengan mitra kerjanya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Drs. Mukhtarudin, Teh Celly menggelar sosialisasi masif mengenai peluang kerja internasional dan prosedur migrasi aman di Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang. Kegiatan ini hadir sebagai respon atas maraknya kasus penipuan oleh oknum penyalur ilegal yang kerap menyasar masyarakat pedesaan.
Edukasi Sebagai Benteng Pertahanan dari Calo
Kegiatan ini menjadi benteng pertahanan bagi masyarakat di tengah maraknya bujuk rayu calo tenaga kerja yang menjanjikan proses instan dengan biaya murah. Dalam arahannya yang lugas dan penuh empati, Teh Celly menegaskan bahwa bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga negara untuk memperbaiki taraf ekonomi keluarga. Namun, hak tersebut harus dibarengi dengan kewajiban mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan negara.
“Jangan pernah gadaikan keselamatan demi proses yang cepat. Perlindungan negara hanya bisa berjalan maksimal jika Bapak dan Ibu menempuh jalur resmi. Kami ingin warga Karawang berangkat dengan rasa tenang karena membawa dokumen lengkap dan melalui prosedur yang benar. Jika berangkat secara ilegal, negara akan kesulitan melacak keberadaan dan memberikan bantuan hukum jika terjadi masalah di negara penempatan,” ujar Teh Celly di hadapan ratusan warga Desa Pulomulya.
Transformasi Skema Pekerja Migran Berkeahlian
Senada dengan hal tersebut, Kepala BP2MI, Drs. Mukhtarudin, memaparkan transformasi besar dalam dunia ketenagakerjaan migran Indonesia. Saat ini, pemerintah melalui BP2MI lebih fokus mendorong penempatan skilled labour atau tenaga kerja ahli daripada tenaga kerja sektor domestik yang minim proteksi.
Drs. Mukhtarudin menjelaskan secara detail tahapan migrasi yang aman, yang dimulai dari pendaftaran di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Calon PMI wajib memastikan agen penyalur atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memiliki izin resmi dan rekam jejak yang bersih. Selain itu, kepemilikan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.
“Migrasi aman bukan sekadar soal memiliki paspor dan tiket pesawat, tapi tentang kesiapan keterampilan dan pemahaman hukum. Bersama dr. Hj. Cellica Nurrachadiana di Komisi IX, kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi pelatihan keterampilan agar para pekerja kita tidak hanya sukses secara finansial, tetapi juga terlindungi hak-hak asasinya dari saat berangkat hingga kembali ke tanah air,” tambah Drs. Mukhtarudin.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif untuk Perlindungan Maksimal
Sesi diskusi dalam sosialisasi ini berlangsung sangat interaktif. Warga tampak sangat antusias menanyakan skema Government to Government (G to G), seperti penempatan ke Jepang, Jerman, atau Korea Selatan yang dinilai jauh lebih aman, transparan, dan memiliki standar gaji yang tinggi.
Teh Celly menilai bahwa edukasi langsung ke tingkat desa adalah cara paling efektif untuk memutus mata rantai TPPO. Menurutnya, calo seringkali menggunakan modus “uang saku” di awal untuk menjerat calon korban ke dalam skema utang yang memberatkan. Melalui kehadiran langsung Komisi IX dan BP2MI, informasi yang benar bisa langsung sampai ke telinga masyarakat tanpa distorsi dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
“Kami di DPR RI terus mengawasi anggaran dan regulasi agar proses pelatihan bagi calon PMI bisa semakin terjangkau dan berkualitas. Kita ingin menciptakan tenaga kerja asal Karawang yang cerdas, waspada, dan memiliki posisi tawar yang kuat di pasar kerja global,” jelas mantan Bupati Karawang tersebut.
Harapan Menuju Karawang Bebas PMI Non-Prosedural
Melalui sinergi kuat antara legislatif dan BP2MI ini, diharapkan angka pekerja migran non-prosedural di wilayah Karawang dapat ditekan secara signifikan. Sosialisasi ini bukan sekadar memberikan informasi, melainkan memberikan harapan bagi warga bahwa bekerja di luar negeri secara resmi adalah jalan yang paling mulia dan terlindungi.
Pemerintah desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Lemahabang menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala. Dengan pengetahuan yang cukup, warga Karawang diharapkan tidak lagi menjadi korban sindikat perdagangan orang, melainkan menjadi pahlawan devisa yang benar-benar membawa kesejahteraan bagi keluarga dan bangsa.







Tinggalkan Balasan