Selesaikan Konflik Agraria, Teh Celly Desak Desa dan Lahan Transmigrasi Segera Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

|

2 Views

JAKARTA, INFODEMOKRASI.COM — Anggota DPR RI, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, M.H.Kes., menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terjebak dalam pusaran konflik agraria di kawasan hutan. Dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI hari ini, Teh Celly bersama jajaran kementerian terkait merumuskan langkah konkret untuk mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung menahun.

Kegiatan ini menjadi sangat krusial mengingat data Komnas HAM sepanjang 2022-2024 mencatat lebih dari 2.500 aduan konflik agraria setiap tahunnya. Menanggapi fakta tersebut, Teh Celly mendesak pemerintah untuk segera memiliki roadmap penyelesaian yang terukur dan berpihak pada rakyat kecil.

“Konflik agraria ini harus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. Rakyat butuh legitimasi atas tanah mereka. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus merasa terancam di tanah mereka sendiri hanya karena persoalan tumpang tindih kawasan,” tegas sosok yang akrab disapa Teh Celly tersebut.

Dalam forum yang dihadiri Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Komnas HAM ini, Teh Celly secara spesifik menyuarakan tiga poin solusi mendesak:

  1. Mengeluarkan seluruh wilayah desa yang masuk dalam klaim wilayah hutan agar masyarakat memiliki kepastian administratif.
  2. Membebaskan lahan transmigrasi dari status kawasan kehutanan agar para transmigran mendapatkan haknya secara penuh.
  3. Mengakui kedaulatan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sebelum adanya penertiban kawasan hutan, untuk segera dikeluarkan dari status kawasan kehutanan.

Bagi Teh Celly, keadilan agraria adalah kunci kesejahteraan. Beliau menekankan bahwa tanpa kepastian hukum atas tanah, masyarakat akan kesulitan dalam mengakses bantuan pemerintah maupun pengembangan ekonomi secara mandiri.

“Kami di BAM DPR RI bersepakat bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Legitimasi hak rakyat harus menjadi prioritas negara dalam mengelola kawasan hutan,” tambahnya.

Melalui langkah ini, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana berharap kolaborasi lintas kementerian dapat segera mengeksekusi hasil pembahasan tersebut di lapangan, sehingga tidak ada lagi warga yang kehilangan hak atas tanahnya akibat regulasi yang tumpang tindih.

Avatar Marwan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *