JAKARTA, INFODEMOKRASI.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengambil keputusan krusial yang memicu perdebatan luas di tingkat nasional. Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, yang dikenal luas dengan nama Hoho Alkaf, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah serangkaian evaluasi terhadap kepatutan dan etika pejabat publik, menyusul penampilan nyentrik sang kades yang tubuhnya dipenuhi tato.
Keputusan penonaktifan ini tidak hanya mengejutkan warga Desa Purwasaba, tetapi juga menjadi diskursus hangat mengenai standar moral dan visual bagi pemimpin di tingkat akar rumput. Di satu sisi, negara menekankan pada aspek kewibawaan formal, sementara di sisi lain, masyarakat melihat pada bukti kerja nyata.
Alasan Kemendagri: Menjaga Murwah Jabatan
Pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan semata-mata bentuk diskriminasi terhadap seni rajah tubuh (tato). Namun, hal ini berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya yang mengatur mengenai disiplin dan kode etik kepala desa.
Dalam keterangan resminya, juru bicara Kemendagri menyindir bahwa seorang kepala desa adalah representasi negara yang paling dekat dengan rakyat. “Kepala Desa adalah pemimpin formal sekaligus pemimpin adat di wilayahnya. Ada standar etika, estetika, dan kepantasan yang harus dijaga untuk mempertahankan marwah serta kewibawaan institusi pemerintahan. Penampilan yang terlalu mencolok dan ekstrem dikhawatirkan dapat menimbulkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap norma-norma kepemimpinan formal,” tulis keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Kemendagri menyoroti adanya beberapa laporan mengenai gaya hidup dan perilaku yang dianggap tidak selaras dengan sumpah jabatan yang mengharuskan seorang pejabat publik menjadi teladan moral bagi masyarakat luas.
Masyarakat Terbelah: Antara Prosedur dan Prestasi
Di lapangan, tepatnya di Desa Purwasaba, suasana terasa kontras. Mayoritas warga justru menunjukkan dukungan moril yang luar biasa kepada Hoho Alkaf. Bagi mereka, tato di tubuh sang kades hanyalah bagian dari masa lalu yang tidak menghalangi dedikasinya dalam membangun desa.
“Kami tidak peduli dengan tatonya. Sejak dipimpin Pak Hoho, jalanan desa kami jadi mulus, pengurusan surat-surat mudah, dan beliau sering membantu warga menggunakan uang pribadinya. Bagi kami, prestasi jauh lebih penting daripada penampilan,” ujar salah satu tokoh pemuda desa setempat.
Namun, pendapat berbeda datang dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebagian menilai bahwa pejabat publik memang terikat pada kontrak sosial dan regulasi negara yang mengharuskan adanya standar tertentu. “Jabatan publik bukan milik pribadi. Saat seseorang bersedia dilantik, ia juga bersedia mengikuti aturan main organisasi negara, termasuk aturan tak tertulis mengenai kepatutan visual yang berlaku di budaya timur kita,” ungkap seorang sosiolog.
Respons Balik dan Langkah Administratif
Menanggapi penonaktifan dirinya, Hoho Alkaf sempat menyatakan rasa kecewanya namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Melalui kuasa hukumnya, ia menekankan bahwa selama menjabat, tidak ada satu pun aturan hukum atau keuangan negara yang ia langgar. Ia merasa penonaktifan ini lebih didasari pada “penilaian subjektif” terkait penampilan fisik.
“Jika ukurannya adalah tato, maka banyak pemimpin di luar negeri yang juga memilikinya namun tetap profesional. Fokus utama seharusnya adalah transparansi anggaran dan kemajuan desa,” tegas pihak pendukung Hoho.
Meskipun demikian, Kemendagri tetap teguh pada keputusannya. Penonaktifan ini dimaksudkan sebagai masa evaluasi total. Selama masa ini, posisi Kepala Desa Purwasaba akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Bupati Banjarnegara agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhenti.
Pelajaran Bagi Birokrasi Indonesia
Kasus Hoho Alkaf ini menjadi preseden penting dalam sejarah birokrasi Indonesia. Hal ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana negara boleh mencampuri urusan pribadi dan penampilan fisik seorang pejabat jika kinerja yang bersangkutan dinilai memuaskan oleh konstituennya?
Di sisi lain, Kemendagri berkomitmen untuk memperketat proses sosialisasi kode etik sebelum pelantikan kepala desa di masa depan. Hal ini bertujuan agar setiap calon pemimpin desa memahami bahwa saat mereka mengenakan seragam dinas, mereka memanggul beban ekspektasi publik yang sangat besar, termasuk dalam hal representasi visual.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan administratif masih berlanjut di tingkat provinsi. Masyarakat kini menanti, apakah “Kades Bertato” ini akan mendapatkan kembali mandatnya atau ini menjadi akhir dari karier politiknya di desa karena terbentur tembok regulasi etika negara.







Tinggalkan Balasan