JAKARTA, INFODEMOKRASI.ID โ Ruang sidang kembali menjadi saksi bisu runtuhnya harapan seorang pekerja kecil. Fandi, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Kapal MV Legend Prosper, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Kapal kargo tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan ditangkap saat memasuki perairan Indonesia karena kedapatan mengangkut ratusan ton narkotika yang disembunyikan di dalam palka.
Fandi tak kuasa membendung amarah dan kesedihannya. Usai hakim mengetuk palu, ia berteriak histeris menuding adanya ketimpangan hukum. “Hukum tumpul! Kapal Legend Prosper itu besar, saya cuma pekerja di bawah. Saya tidak tahu ada barang itu, tapi kenapa saya yang divonis seumur hidup?” teriaknya memecah keheningan ruang sidang.
Asal Kapal dan Ketidaktahuan Terdakwa
Kapal MV Legend Prosper merupakan kapal kargo yang tercatat melakukan pelayaran lintas negara. Kapal ini diduga kuat dikendalikan oleh sindikat internasional yang memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan barang haram dalam jumlah fantastis.
Dalam persidangan, Fandi menjelaskan bahwa ia direkrut secara profesional untuk bekerja sebagai awak kapal bagian teknis. Sebagai ABK yang berasal dari kalangan ekonomi lemah, ia hanya fokus menjalankan instruksi kapten dan awak senior tanpa memiliki wewenang atau akses untuk memeriksa isi kontainer atau bungkusan yang masuk ke dalam kapal tersebut.
Kejanggalan dalam Penegakan Hukum
Hal yang membuat Fandi dan tim kuasa hukumnya meradang adalah kenyataan bahwa hingga vonis dijatuhkan, pemilik asli Kapal MV Legend Prosper maupun otak intelektual di balik pengiriman ratusan ton narkoba tersebut belum tersentuh hukum.
“Fandi hanyalah ‘tangan’ yang bekerja di atas kapal. Kapal Legend Prosper ini punya pemilik, punya agen, dan punya pengirim. Namun, dalam kasus ini, seolah-olah beban kesalahan ditumpahkan sepenuhnya kepada ABK yang bahkan tidak mengerti manifes barang,” ujar salah satu tim pembela.
Pesan “Hukum Tumpul” yang Menggema
Teriakan Fandi mengenai “Hukum Tumpul” menjadi tajuk utama yang memicu simpati publik. Kasus ini menambah daftar panjang bagaimana pekerja migran dan pelaut sering kali terjebak dalam pusaran kejahatan transnasional tanpa mereka sadari, namun harus menanggung konsekuensi hukum paling berat karena keterbatasan akses untuk membuktikan ketidaktahuan mereka.
Saat ini, pihak keluarga Fandi berharap adanya peninjauan kembali dan pendalaman terhadap siapa sebenarnya dalang di balik pelayaran Kapal MV Legend Prosper tersebut, agar keadilan tidak hanya tajam kepada buruh kecil, tetapi juga menyentuh para bandar besar.







Tinggalkan Balasan