JAKARTA, INFODEMOKRASI.ID – Sebuah tonggak sejarah baru dalam legislasi Indonesia resmi tercipta hari ini, Selasa (21/04/2026). Bertempat di Gedung Nusantara II, Senayan, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama dua dekade bagi para pekerja domestik di tanah air.
Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Cellica Nurrachadiana (Teh Celly), yang hadir langsung dalam rapat tersebut, menyatakan rasa haru dan leganya atas pencapaian besar ini.
Bukan Sekadar Produk Hukum, Tapi Detak Jantung Keadilan
Bagi Teh Celly, agenda paripurna hari ini bukanlah rutinitas legislasi biasa. Ia memandang pengesahan ini sebagai bentuk pengakuan negara yang selama ini absen dalam memberikan perlindungan bagi mereka yang bekerja di balik pintu rumah.
“Suasananya berbeda, ada rasa haru sekaligus lega yang luar biasa. Ini bukan sekadar deretan pasal, tapi tentang detak jantung keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara yang sudah lama kita perjuangkan,” ungkap Teh Celly usai rapat.
Poin Penting Pengesahan UU PPRT
Teh Celly menyoroti dua aspek fundamental mengapa undang-undang ini sangat berarti bagi peradaban hukum Indonesia:
- Hadirnya Negara di Ruang Domestik: Memberikan payung hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang perannya vital namun sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan karena bekerja di “ruang sunyi”.
- Keberpihakan Nyata: Menegaskan prinsip bahwa tidak ada warga negara yang boleh ditinggalkan (no one left behind). Keadilan sosial kini menyentuh hingga ke dalam ruang privasi rumah tangga.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski disambut dengan suka cita, mantan Bupati Karawang ini mengingatkan bahwa perjuangan belum benar-benar berakhir. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini hanyalah sebuah “kunci” menuju pintu keadilan yang lebih luas.
“Tugas kita belum selesai. Sekarang saatnya kita membuka pintu implementasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja di seluruh pelosok negeri. Mari kita kawal bersama agar hukum ini tidak hanya tajam di atas kertas, tapi juga hangat melindungi di lapangan,” tegasnya.
Harapan untuk Indonesia Bermartabat
Pengesahan UU PPRT ini diharapkan menjadi titik awal bagi Indonesia yang lebih adil dan bermartabat, di mana setiap profesi diakui hak-hak dasarnya secara hukum. Teh Celly berkomitmen untuk terus memantau proses sosialisasi dan penerapan aturan turunan dari UU PPRT ini agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kesejahteraan pekerja.
“Bismillah, untuk Indonesia yang lebih adil dan bermartabat,” pungkas Teh Celly.






Tinggalkan Balasan