Guru Honorer Penerima Sertifikasi Dilarang Terima Gaji dari Dana BOSP

|

1 Views

JAKARTA, INFODEMOKRASI.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis kebijakan baru terkait tata kelola dana bantuan sekolah. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026, guru honorer yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini dilarang menerima honorarium yang bersumber dari Dana BOS.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam melakukan penataan anggaran serta menghindari adanya tumpang tindih (double funding) dalam pemberian penghasilan bagi tenaga pendidik.

Pemisahan Anggaran TPG dan Dana BOS

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memisahkan secara jelas antara anggaran tunjangan profesi dan honorarium operasional sekolah. Melalui kebijakan ini, anggaran dapat dialokasikan secara lebih berkeadilan dan transparan.

Poin-poin utama dalam kebijakan tersebut meliputi:

  1. Larangan Penggunaan Ganda: Guru honorer yang statusnya sudah mendapatkan sertifikasi dan menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) tidak diperbolehkan lagi masuk dalam daftar penggajian yang dibiayai oleh Dana BOS sekolah.
  2. Fokus Dana BOS: Dana BOS diarahkan untuk membiayai honorarium guru honorer yang belum memiliki sertifikasi serta untuk menunjang kegiatan operasional pendidikan lainnya.
  3. Kepatuhan Juknis BOSP 2026: Seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk menyesuaikan daftar pembayaran honorarium sesuai dengan aturan terbaru guna menghindari temuan audit di kemudian hari.

Implikasi bagi Guru dan Sekolah

Kebijakan ini menuntut manajemen sekolah untuk lebih teliti dalam melakukan pendataan tenaga pendidik. Guru honorer yang telah mencapai kualifikasi sertifikasi diharapkan dapat bertumpu pada Tunjangan Profesi yang diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga pos anggaran Dana BOS di sekolah dapat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer lain yang belum tersertifikasi.

“Kebijakan ini ditujukan untuk memisahkan anggaran tunjangan profesi dan honorarium sekolah agar distribusi dana pendidikan lebih merata,” bunyi salah satu poin penjelasan dalam Juknis BOSP 2026.

Tantangan di Lapangan

Meskipun bertujuan untuk ketertiban administrasi, kebijakan ini diprediksi akan menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah sekolah yang memiliki ketergantungan tinggi pada guru honorer senior berstatus sertifikasi. Pihak sekolah kini harus segera melakukan pemetaan ulang anggaran agar operasional pembelajaran tidak terganggu di tengah perubahan struktur penggajian ini.

Pemerintah menghimbau Dinas Pendidikan di setiap daerah untuk melakukan sosialisasi intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah dan tenaga pendidik terkait implementasi Juknis BOSP 2026 tersebut.

Avatar Marwan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *