Tenda Arafah Dipatok Sepihak, DPR Desak Pemerintah Cabut Izin KBIHU Nakal

|

1 Views

JAKARTA, INFODEMOKRASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengambil sikap tegas merespon laporan adanya praktik curang di tenda pemukiman jemaah haji Indonesia.

Pihak parlemen pada Sabtu (23/05/2026) secara resmi meminta Kementerian Agama atau Kementerian Haji untuk mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melanggar aturan.

Langkah drastis ini diambil setelah adanya temuan di lapangan mengenai oknum KBIHU yang kedapatan mematok atau mengkaveling tenda secara sepihak di kawasan Arafah.

Tindakan pematokan sepihak tersebut dinilai sangat merugikan karena merampas hak kenyamanan fasilitas jemaah haji reguler non-anggota kelompok bimbingan tersebut.

Anggota DPR menegaskan bahwa seluruh tenda pelayanan ibadah haji di Arafah merupakan fasilitas umum yang hak penggunaannya setara bagi setiap jemaah Indonesia.

Praktik kaveling ilegal dinilai menciptakan diskriminasi, memicu kericuhan antar-jemaah, serta merusak skema penataan maktab yang telah disusun secara matang oleh pemerintah.

DPR meminta tim pengawas di lapangan untuk bergerak melacak dan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap identitas travel atau KBIHU yang terlibat.

Sanksi pencabutan izin dinilai sebagai efek jera yang paling tepat agar tidak ada lagi oknum yang berani mempermainkan hak-hak dasar para jemaah di tanah suci.

Pemerintah juga diimbau untuk memperketat koordinasi dengan petugas maktab di Arab Saudi guna mengantisipasi aksi pematokan serupa terulang kembali menjelang puncak haji.

Perlindungan terhadap kenyamanan fisik dan mental jemaah haji reguler harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan kelompok tertentu.

Melalui desakan ini, parlemen berharap pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan lebih tertib, berkeadilan, serta bersih dari praktik pungutan atau klaim fasilitas ilegal.

Pihak Kementerian Agama sendiri menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPR dan akan menjatuhkan sanksi administratif berat bagi KBIHU yang terbukti melanggar pakta integritas.

Avatar Marwan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *