BANDUNG, INFODEMOKRASI.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat terus memperkuat upaya nyata dalam pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat luas.
Langkah strategis ini difokuskan terutama bagi kelompok rentan, masyarakat adat, serta para penghayat kepercayaan yang berada di seluruh wilayah hukum Jawa Barat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Sarasehan Lintas Elemen Bangsa yang digelar secara virtual pada tanggal 29 Mei 2026 lalu.
Langkah tersebut kemudian diperkuat lewat sejumlah audiensi strategis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat pada Selasa (02/06/2026).
Dalam rapat koordinasi lintas elemen tersebut, KemenHAM Jawa Barat bersama sejumlah pakar menyoroti persoalan mendasar yang masih dihadapi Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan.
Masyarakat adat yang bermukim di Cigugur, Kabupaten Kuningan tersebut, saat ini masih menghadapi kendala serius terkait pemenuhan hak sipil, khususnya administrasi kependudukan dan hak pendidikan.
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam forum adalah adanya tindakan penolakan proses pencatatan perkawinan adat oleh oknum birokrasi di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi akar munculnya berbagai persoalan hak asasi manusia karena berdampak langsung pada kejelasan status hukum anak dalam akta kelahiran.
Dampak domino dari masalah ini dinilai berpotensi kuat menghambat akses anak-anak adat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, hingga peluang ekonomi di masa depan mereka.
“Negara harus hadir memberikan pengakuan kedaulatan hukum yang nyata,” ujar Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah, dalam keterangan resminya pada Rabu (03/06/2026).
Hasbullah menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat perlu diarahkan pada pengakuan hak secara nyata, bukan sekadar menjadikan budaya mereka sebagai komoditas daya tarik wisata.
Menurutnya, pendekatan instansi pemerintah kini harus mulai bergeser secara total dari sekadar pelestarian tradisi menuju pemenuhan hak-hak konstitusional yang hakiki.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa sejumlah instrumen hukum nasional sebenarnya telah memberikan pengakuan kokoh terhadap kedudukan hukum penghayat kepercayaan.
Beberapa di antaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 serta regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017.
Sebagai tindak lanjut, Hasbullah menemui Kepala Kejati Jabar, Sutikno, untuk mendorong penyelesaian masalah lewat pendekatan dialogis guna menjaga ketertiban masyarakat tanpa mengabaikan hak warga.
Dalam pertemuan dengan Disdukcapil Jawa Barat, pihak dinas memaparkan bahwa sebagian besar masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur sebenarnya telah memiliki dokumen dasar seperti KTP dan KK.
Namun, proses pencatatan perkawinan mereka di lapangan diakui masih sering terkendala oleh rumitnya pemenuhan persyaratan pengesahan dari organisasi induk.
Sebagai solusi nyata, Disdukcapil Jabar kini telah berhasil memfasilitasi pencatatan perkawinan bagi 50 warga Sunda Wiwitan melalui organisasi adat Aji Dipa yang berbasis di Bandung.
Puncak dari rangkaian koordinasi lintas sektor ini rencananya akan diwujudkan dalam sejumlah aksi konkret saat pelaksanaan Upacara Adat Seren Taun pada 5-6 Juni 2026 di Cigugur.
Agenda sakral masyarakat adat tersebut direncanakan bakal dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia untuk mengawal implementasi hak di lapangan.







Tinggalkan Balasan